Batam

Imbas Asap Karhutla, Ombudsman Kepri Desak Sekolah Swasta dan Negeri Wajib BDR

11
×

Imbas Asap Karhutla, Ombudsman Kepri Desak Sekolah Swasta dan Negeri Wajib BDR

Share this article
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri Dr Lagat Siadari.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri Dr Lagat Siadari
banner 468x60

Batam, Gudangberita.co.id — Imbas maraknya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kiriman yang memperburuk kualitas udara di Kota Batam, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendesak seluruh sekolah, baik swasta maupun negeri, untuk wajib menerapkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR).

Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan Indeks Kualitas Udara (IKU) Kota Batam telah masuk dalam kategori tidak sehat. Pada Senin sore (28/9/2026), angka indeks sempat menembus level 149 dan berada di angka 123 pada Selasa pagi (29/9/2026). Angka tersebut berada jauh di atas ambang batas aman udara sehat, yakni di bawah 100.

BACA JUGA:  Surat Cinta Pengusaha Reklame untuk Pemko Batam: Kami Butuh Kepastian, Bukan Harapan Palsu

Merespons situasi darurat ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan bahwa tidak boleh ada diskriminasi atau pengecualian status sekolah dalam menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh demi keselamatan anak.

“Untuk mencegah munculnya persoalan infeksi pernapasan bagi anak-anak maupun penyakit penyerta lainnya, kami meminta seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK, untuk melaksanakan belajar dari rumah sampai indeks kualitas udara kembali di bawah angka 100,” tegas Lagat.

BACA JUGA:  BP Batam Genjot 19 Proyek Jalan Prioritas, Jalur Mana Saja yang Sudah Tuntas?