Batam

Imbas Asap Karhutla, Ombudsman Kepri Desak Sekolah Swasta dan Negeri Wajib BDR

11
×

Imbas Asap Karhutla, Ombudsman Kepri Desak Sekolah Swasta dan Negeri Wajib BDR

Share this article
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri Dr Lagat Siadari.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri Dr Lagat Siadari
banner 468x60

Ombudsman Kepri mendukung penuh penerbitan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 oleh Dinas Pendidikan Kota Batam serta instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Adi Agung, yang memberlakukan BDR resmi sejak 29 September 2026.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Lagat menekankan bahwa penyelenggara pelayanan pendidikan—baik instansi pemerintah maupun lembaga mandiri/swasta—memiliki kewajiban hukum untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan dari bahaya kesehatan bagi peserta didik.

BACA JUGA:  Dituduh Jadi Sarang Judi, Arena Permainan Sky City Batam Digerebek Polisi, Ini Hasilnya

“Kebijakan ini wajib direalisasikan tanpa terkecuali, termasuk oleh sekolah mandiri atau swasta, demi menghindari risiko kesehatan yang membahayakan anak-anak kita,” lanjutnya.

Selain Batam, kawasan terdampak seperti Tanjungpinang dan Bintan juga disoroti. Ombudsman Kepri mendorong pemerintah kabupaten/kota lainnya di Kepri untuk mengambil langkah proaktif dan segera menyesuaikan kebijakan jika tren kualitas udara di wilayahnya dinilai membahayakan siswa.

BACA JUGA:  Batam Buka Pintu Sektor AI & Digital, Medan Siap Pasok Ribuan Tenaga Kerja Terampil

Untuk memastikan proses BDR berjalan efektif dan fungsi perlindungan anak terpenuhi, Ombudsman Kepri membagikan skenario panduan pelaksanaan:

Untuk Pihak Sekolah (Negeri & Swasta): Menyusun skenario penugasan daring yang terstruktur, memantau kehadiran serta kondisi kesehatan murid secara berkala, dan berkoordinasi aktif dengan para orang tua.