Gudangberita.co.id, Batam — Pemerintah Kota Batam bergerak cepat menagani krisis ketenagakerjaan yang menimpa 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus berhentinya operasional pabrik garmen di Kawasan Industri Tunas, Batam Kota, yang mendadak mogok total sejak 7 September 2026.
Langkah tegas ini diambil menyusul aksi pengaduan ratusan buruh ke Kantor Wali Kota Batam pada Rabu (16/9/2026). Selain gaji periode Agustus 2026 yang menunggak, para pekerja menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak setelah terundung rumor perubahan status legalitas perusahaan.
Dugaan Pembangkangan dan Perubahan Status Legalitas
Permasalahan PT Ghim Li Indonesia mengindikasikan adanya manuver legalitas yang merugikan pekerja. Berdasarkan data Serikat Pekerja (FSPMI) dan Dinas Tenaga Kerja Batam, terungkap sejumlah temuan krusial:
Penyegelan Operasional: Aktivitas produksi terhenti total sejak 7 September 2026, berdampak pada 1.025 pekerja tetap dan Kontrak (PKWT).
Perubahan Status Modal: Pada 5 Agustus 2026, status perusahaan berubah dari Penanaman Modal Asing (PMA) Singapura menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Pemindahan Alamat Hukum: Alamat resmi perusahaan dilaporkan berpindah secara sepihak dari Batam ke Bekasi, Jawa Barat.













