Gudangberita.co.id, Lingga – Penangkapan Hoslan alias Ahok, pria kelahiran Air Sena, 25 Mei 1985, dalam operasi patroli TNI Angkatan Laut di perairan Pulau Pekajang Besar, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) membuka tabir baru dalam pengungkapan dugaan penyelundupan pasir timah ilegal di Kepulauan Riau.
Hoslan, yang berdasarkan identitas yang dipaparkan penyidik berdomisili di Apartemen The Monde City M3-0519, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, diamankan dalam operasi gabungan pada 26 Juli 2026.
Hoslan diduga terlibat dalam upaya penyelundupan 42 karung pasir timah seberat sekitar 1,6 ton.
Dalam konferensi pers, TNI AL menyebut komoditas tersebut memiliki nilai ekonomi yang ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
Yang menarik perhatian bukan hanya nilai ekonominya, tetapi juga modus yang digunakan.
Puluhan karung pasir timah itu disembunyikan di bawah kerambah jaring apung pada kedalaman sekitar empat hingga lima meter, sebuah cara yang diduga dirancang untuk menghindari deteksi patroli laut.
Saat diamankan, aparat juga menyita satu pucuk senapan, satu pucuk airsoft gun, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Hingga kini penyidik belum menjelaskan secara rinci status hukum maupun penggunaan senjata tersebut dalam dugaan tindak pidana yang diselidiki.











