Gudangberita.co.id, Batam — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang bergerak cepat menindak maraknya aksi balap liar yang kerap meresahkan warga Kota Batam. Dalam operasi penertiban maraton yang digelar pada 17–18 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 83 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong (tidak sesuai spesifikasi teknis).
Pengungkapan hasil operasi penertiban ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (20/7/2026) siang.
Kompol Afiditya menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan sekadar masalah kebisingan suara, melainkan menjadi pemicu utama maraknya aksi kebut-kebutan di jalan raya yang berujung pada kecelakaan lalu lintas.
“Suara bising dari knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sering kali memicu adrenalin pengendaranya untuk melakukan balap liar. Ini sangat mengganggu kenyamanan publik dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar Kompol Afiditya.
Penindakan berfokus pada enam titik rawan balap liar di Kota Batam, di antaranya: Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, Jalan Hang Tuah













