Seluruh pengendara yang terjaring operasi langsung dijatuhi sanksi tilang. Kendaraan bermotor yang melanggar disita dan diamankan di Mapolresta Barelang sebagai barang bukti.
Para pelanggar dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi yang mengintai berupa: Pidana kurungan: Paling lama 1 bulan, atau Denda maksimal: Rp250.000,00.
Penindakan ini juga diperkuat dengan PP No. 80 Tahun 2012 terkait kewenangan penyitaan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar laik jalan, serta Permen LH No. 7 Tahun 2009 mengenai ambang batas kebisingan.
Tak hanya penegakan hukum di jalanan (represif), Polresta Barelang juga gencar melakukan langkah pencegahan (preemtif dan preventif). Petugas mendatangi sekolah-sekolah, elemen RT/RW, hingga bengkel-bengkel variasi motor agar tidak menjual maupun memasang knalpot brong.
Di akhir keterangannya, Kompol Afiditya mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka.
“Kami minta orang tua memastikan kendaraan yang digunakan anak-anaknya standar dan lengkap surat-suratnya. Jika masyarakat menemukan indikasi balap liar atau gangguan kamtibmas, segera laporkan ke Call Center 110 (bebas pulsa 24 jam),” pungkasnya.













