harris
Batam

Tindas Balap Liar, Polresta Barelang Sita 83 Motor Knalpot Brong di Batam

43
×

Tindas Balap Liar, Polresta Barelang Sita 83 Motor Knalpot Brong di Batam

Share this article
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menggelar konferensi pers penindakan knalpot brong.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menggelar konferensi pers penindakan knalpot brong.
banner 468x60

Seluruh pengendara yang terjaring operasi langsung dijatuhi sanksi tilang. Kendaraan bermotor yang melanggar disita dan diamankan di Mapolresta Barelang sebagai barang bukti.

Para pelanggar dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi yang mengintai berupa: Pidana kurungan: Paling lama 1 bulan, atau Denda maksimal: Rp250.000,00.

BACA JUGA:  Pengakuan Tersangka Bentrokan Batam, Dari Seruan Penyerangan Hingga Hujan Peluru Senapan

Penindakan ini juga diperkuat dengan PP No. 80 Tahun 2012 terkait kewenangan penyitaan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar laik jalan, serta Permen LH No. 7 Tahun 2009 mengenai ambang batas kebisingan.

Tak hanya penegakan hukum di jalanan (represif), Polresta Barelang juga gencar melakukan langkah pencegahan (preemtif dan preventif). Petugas mendatangi sekolah-sekolah, elemen RT/RW, hingga bengkel-bengkel variasi motor agar tidak menjual maupun memasang knalpot brong.

BACA JUGA:  Disebut Ada Tersangka Baru di Kasus Setokok? Ini Penjelasan Resmi Kasat Reskrim Polresta Barelang

Di akhir keterangannya, Kompol Afiditya mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka.

“Kami minta orang tua memastikan kendaraan yang digunakan anak-anaknya standar dan lengkap surat-suratnya. Jika masyarakat menemukan indikasi balap liar atau gangguan kamtibmas, segera laporkan ke Call Center 110 (bebas pulsa 24 jam),” pungkasnya.

BACA JUGA:  Ditembak Lebih dari 8 Kali, Ini Peran 3 Tersangka Bentrokan Maut di Trans Barelang