Batam

Tindas Balap Liar, Polresta Barelang Sita 83 Motor Knalpot Brong di Batam

8
×

Tindas Balap Liar, Polresta Barelang Sita 83 Motor Knalpot Brong di Batam

Share this article
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menggelar konferensi pers penindakan knalpot brong.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menggelar konferensi pers penindakan knalpot brong.
banner 468x60

Seluruh pengendara yang terjaring operasi langsung dijatuhi sanksi tilang. Kendaraan bermotor yang melanggar disita dan diamankan di Mapolresta Barelang sebagai barang bukti.

Para pelanggar dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi yang mengintai berupa: Pidana kurungan: Paling lama 1 bulan, atau Denda maksimal: Rp250.000,00.

BACA JUGA:  Mau Foto-Foto di Jembatan Barelang? Pahami Dulu Aturan Baru yang Makin Ketat Ini!

Penindakan ini juga diperkuat dengan PP No. 80 Tahun 2012 terkait kewenangan penyitaan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar laik jalan, serta Permen LH No. 7 Tahun 2009 mengenai ambang batas kebisingan.

Tak hanya penegakan hukum di jalanan (represif), Polresta Barelang juga gencar melakukan langkah pencegahan (preemtif dan preventif). Petugas mendatangi sekolah-sekolah, elemen RT/RW, hingga bengkel-bengkel variasi motor agar tidak menjual maupun memasang knalpot brong.

BACA JUGA:  Modus Baru! Sabu Senilai Rp1,2 Miliar Diselundupkan via Kargo Berkedok Perlengkapan Bayi di Batam

Di akhir keterangannya, Kompol Afiditya mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka.

“Kami minta orang tua memastikan kendaraan yang digunakan anak-anaknya standar dan lengkap surat-suratnya. Jika masyarakat menemukan indikasi balap liar atau gangguan kamtibmas, segera laporkan ke Call Center 110 (bebas pulsa 24 jam),” pungkasnya.