Gudangberita.co.id, Batam – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung berhasil meringkus seorang pemuda berinisial A.R (22) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan orang tua korban berinisial M (41) yang tak terima anak perempuannya, O (16), menjadi korban kejahatan asusila.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., mewakili Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut.
“Kami menangkap terduga pelaku setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaannya di wilayah Sungai Pelunggut. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sagulung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Anwar Aris.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Selasa (14/7/2026) malam. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku awalnya menjemput korban O (16) di kawasan Warung Tanjung Kertang Jembatan 4, Barelang, Batam.
Setelah mengajak korban makan malam bersama, pelaku bukannya mengantar pulang, melainkan membawa korban ke sebuah rumah kos di kawasan Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung.













