Di tempat kos inilah pelaku menduga melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.
Korban baru diantar kembali ke rumahnya pada Rabu (15/7/2026) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB. Mengetahui kejadian yang menimpa putrinya, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Sagulung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin langsung oleh Iptu Anwar Aris bergerak cepat melakukan perburuan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Atas perbuatannya, terduga pelaku A.R dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) & (2) dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas ancaman pasal berlapis tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.













