Gudangberita.co.id, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bergerak cepat merombak regulasi pengelolaan sampah demi mengatasi persoalan kebersihan kota yang kian mendesak.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam bahkan menggelar rapat maraton hampir setiap hari kerja untuk mengebut finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Langkah agresif ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muhammad Rudi, ST, didampingi Wakil Ketua Biyanto, serta dihadiri jajaran anggota Pansus dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam.
Regulasi baru ini nantinya akan merevisi aturan lama, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, agar lebih adaptif terhadap tantangan lingkungan Batam saat ini.
“Kita melakukan pembahasan secara intensif dan komprehensif dengan melibatkan berbagai kalangan. Kita harapkan pembahasan ini dapat dituntaskan dalam waktu dekat,” tegas Muhammad Rudi.
Pansus DPRD Batam menegaskan bahwa revisi aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan perombakan total dari hulu ke hilir. Terdapat empat poin krusial yang digodok dalam Ranperda baru ini:
Aspek Pengurangan Sampah: Strategi menekan volume sampah sejak dari rumah tangga dan pelaku usaha.













