Sistem Pengangkutan: Optimalisasi rute dan jadwal armada agar tidak ada sampah yang menumpuk di pemukiman.
Teknologi Pengolahan: Penerapan metode modern yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Partisipasi Masyarakat: Penguatan payung hukum untuk pelibatan warga serta penegakan sanksi bagi pelanggar.
Mengapa Pembahasan Dilakukan Tiap Hari?
Muhammad Rudi mengungkapkan, intensitas rapat yang sangat tinggi ini sengaja dilakukan untuk menampung seluruh aspirasi dari pihak-pihak yang bersentuhan langsung dengan masalah kebersihan di lapangan.
“Masih banyak pihak yang perlu kita dengarkan pandangan dan masukannya. Pembahasan dilakukan secara bertahap dan mendalam agar perda yang nantinya disahkan benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat,” lanjut Rudi.
Pansus berharap, dengan rampungnya Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 ini, Pemerintah Kota Batam memiliki “taring” hukum yang lebih kuat untuk meningkatkan pelayanan kebersihan, menjaga kelestarian lingkungan, serta mewujudkan Batam yang bersih, sehat, dan nyaman.













