Gudangberita.co.id, Batam – Jajaran Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil membekuk seorang pria berinisial YP (32) atas dugaan kasus penggelapan uang milik calon jemaah umrah di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Modus pelaku tergolong nekat, yakni menerima langsung uang pembayaran dari korban dan memasukkannya ke rekening pribadi, bukan ke rekening resmi perusahaan.
Kapolsek Batu Aji melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, mengungkapkan bahwa status pelaku merupakan mitra travel yang bertugas memasarkan produk.
Saat ini, kepolisian baru menerima satu laporan resmi dari korban, namun penyelidikan terus dikembangkan.
“Sementara korban masih satu orang, masih kita kembangkan. Pelaku ini merupakan mitra travel yang biasa memasarkan produk travel,” kata Iptu Muhammad Rizky Fitrianor kepada wartawan.
Aksi penipuan ini bermula pada Februari 2026. Tersangka YP menghubungi korban berinisial AW untuk menawarkan paket umrah untuk dua orang dengan harga normal Rp 50 juta.
Guna memikat korbannya, YP memberikan penawaran khusus berupa diskon besar. Korban diiming-imingi hanya perlu membayar Rp 35 juta saja.
Pelaku berdalih bahwa sisa kekurangan biaya sebesar Rp 15 juta tersebut akan ditutupi menggunakan ujrah atau upah komisi yang diterimanya dari pihak travel.













