Gudangberita.co.id, Batam — Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar sindikat dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Batam.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi menggagalkan keberangkatan dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang hendak diselundupkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Selain menyelamatkan dua korban, polisi juga meringkus seorang pria berinisial B yang bertindak sebagai pengurus atau penghubung utama di wilayah Batam. Tersangka B kini telah resmi ditahan setelah melalui serangkaian penyidikan dan gelar perkara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan valid masyarakat pada Senin, 8 Juni 2026, terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa pengiriman pekerja ilegal di pelabuhan internasional tersebut.
Mendapat informasi itu, personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi kemudian mendeteksi keberadaan dua korban CPMI berinisial I dan A yang siap diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi penempatan tenaga kerja.
“Dari pemeriksaan awal terhadap kedua korban, diketahui bahwa seluruh proses pengurusan keberangkatan mereka diatur oleh tersangka B,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.













