BatamPeristiwaZona Headline

Guru Terima Video Asusila, Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Bengkong Batam Terbongkar

13
×

Guru Terima Video Asusila, Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Bengkong Batam Terbongkar

Share this article
Video mesum. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Batam. Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MSR (20) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap remaja perempuan berinisial JMS (17).

Aksi bejat pelaku terbongkar secara dramatis setelah pelaku dengan tega mengirimkan rekaman video hubungan intim mereka kepada wali kelas korban di sekolah.

BACA JUGA:  Sambut Iduladha 1447 H, Batam Gelar Pawai Takbir Berhadiah Rp36 Juta dan Salat Id di 3 Lokasi

Terungkapnya kasus memilukan ini bermula pada Jumat (19/6/2026) pagi. Ibu korban dihubungi oleh wali kelas JMS untuk datang ke sekolah terkait agenda pengambilan rapor.

Saat situasi sekolah sudah mulai sepi sekitar pukul 16.00 WIB, wali kelas korban akhirnya menyampaikan kabar mengejutkan. Sang guru mengaku telah menerima kiriman video dari pelaku MSR, yang memperlihatkan rekaman hubungan layaknya suami istri antara pelaku dan korban.

BACA JUGA:  LIRA Soroti Investasi Batam, Herry Sembiring: BP Batam Harus Kejar Komitmen Investor, Bukan Sekadar Pamer Data

Mendengar kabar tersebut, ibu korban langsung syok dan menceritakan kejadian ini kepada suaminya, T (43), pada malam harinya. Merasa masa depan putrinya dihancurkan, sang ayah langsung membuat laporan resmi ke Polsek Bengkong guna mengusut tuntas tindakan pelaku.

TKP di Kompleks Pertokoan Coastarina Bengkong

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, peristiwa persetubuhan anak di bawah umur tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku melancarkan aksi bejatnya di Kompleks Pertokoan Coastarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.