Tidak butuh waktu lama setelah menerima laporan dari ayah korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., bergerak cepat memburu pelaku.
Pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, polisi berhasil melacak keberadaan MSR dan langsung meringkusnya tanpa perlawanan. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Bengkong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting milik korban yang berkaitan erat dengan tindak pidana tersebut
Barang-barang bukti tersebut kini telah disita oleh penyidik untuk memperkuat proses hukum di pengadilan.
Atas perbuatan nekat dan bejatnya, tersangka MSR (20) kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang mengancam masa depannya.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan aturan hukum tersebut, MSR terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas siapa saja yang terlibat tindak pidana terhadap anak di bawah umur.







