GudangBerita.co.id, Lingga – Polemik tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta sewa tanah Asrama Singkep Bandung yang belakangan mencuat ternyata memiliki akar persoalan yang cukup panjang.
Berbagai informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, persoalan administrasi dan penganggaran menjadi penyebab utama tunggakan yang berujung pada terbitnya surat peringatan (SP) ‘Ketiga’ dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Pemerintah Kabupaten Lingga pada dasarnya hanya memiliki hak atas bangunan Asrama Singkep yang merupakan peninggalan sejarah masa kejayaan perusahaan timah di Singkep sejak puluhan tahun lalu.
Sementara itu, status tanah tempat bangunan asrama berdiri bukan sepenuhnya menjadi aset yang dikuasai Pemerintah Kabupaten Lingga.
Kondisi tersebut membuat kewajiban pembayaran sewa tanah kepada Pemerintah Kota Bandung harus terus dilakukan sesuai perjanjian kerja sama yang telah disepakati kedua belah pihak.
Namun fakta yang terungkap, biaya sewa tanah tersebut tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Lingga sejak tahun 2022 hingga 2025.
Padahal pembayaran sewa tanah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai perjanjian yang berlaku.








