BatamViralZona Headline

Bukan Cuma Helm, Motor 600 Juta Ketua DPRD Kepri Wajib Pakai SIM CII, Ini Aturannya!

50
×

Bukan Cuma Helm, Motor 600 Juta Ketua DPRD Kepri Wajib Pakai SIM CII, Ini Aturannya!

Share this article
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan saat mengendarai moge 1.868 cc; sesuai aturan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, pengendara motor di atas 500 cc wajib memiliki SIM CII.
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan saat mengendarai moge 1.868 cc; sesuai aturan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, pengendara motor di atas 500 cc wajib memiliki SIM CII.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Video Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, yang sedang riding santai tanpa helm di jalanan Batam berbuntut panjang.

Selain menuai kritik tajam soal keselamatan, publik kini mempertanyakan apakah sang pejabat sudah mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori CII yang diwajibkan untuk motor berkubikasi besar.

Dalam video yang viral sebelum akhirnya dihapus, Iman tampak menunggangi Harley-Davidson FXDR 114 melintasi kawasan Tiban hingga Flyover Sei Ladi. Motor dengan gaya power cruiser tersebut bukan kendaraan sembarangan; dibanderol sekitar Rp600 jutaan, moge ini dipersenjatai mesin Milwaukee-Eight 114 V-Twin berkapasitas 1.868 cc.

BACA JUGA:  Pulau Panjang Subi Segera Masuk Rute Angkutan Laut Perintis

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, kepolisian telah membagi jenis SIM C menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas silinder mesin: SIM C: Berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.

SIM CI: Wajib dimiliki bagi pengendara motor berkapasitas 250 cc hingga 500 cc.

SIM CII: Wajib dikantongi oleh pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

BACA JUGA:  Klaim Sejahterakan Mitra, Konten Bonus Hari Raya Maxim Justru 'Digeruduk' Driver Batam: Akun Perintis Gigit Jari?

Mengingat Harley-Davidson yang dikendarai Iman Sutiawan memiliki kapasitas hampir 1.900 cc, maka secara hukum ia wajib memiliki SIM CII saat berada di jalan raya.