Gudangberita.co.id, Karimun – Kabar miring mengenai dugaan ketidakadilan dalam proses seleksi jabatan publik di Kabupaten Karimun mencuat ke permukaan.
Muhammad Zen, S.H., M.A., yang merupakan peraih peringkat pertama dalam seleksi calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, secara resmi melayangkan gugatan terhadap Bupati Karimun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
Langkah berani ini diambil Zen setelah dirinya “disingkirkan” dari kursi kepemimpinan perusahaan daerah tersebut. Padahal, berdasarkan ketetapan Panitia Seleksi (Pansel), Zen adalah kandidat terbaik yang menduduki urutan teratas.
Namun, secara mengejutkan, Bupati Karimun justru melantik Ferry Kurniawan, S.H., sebagai Direktur, yang secara otomatis menggugurkan hak Zen.
Muhammad Zen tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Baginya, proses seleksi yang ia lalui dengan kerja keras seolah menjadi formalitas belaka ketika hasil akhir tidak menghargai kompetensi.
“Sungguh tidak masuk akal bagi saya. Saya sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan lulus sebagai Direktur pada 22 September. Namun, saat pelantikan, justru bukan saya yang dipanggil dengan alasan administrasi,” tegas Zen dengan nada kecewa.
Merasa dikhianati oleh sistem, Zen memberikan kuasa penuh kepada Kantor Advokat LT & Associates Law Office untuk menuntut keadilan melalui jalur hukum.













