Gudangberita.co.id, Batam – Dunia pariwisata Kepulauan Riau diguncang kabar tak sedap. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan intimidasi terhadap wisatawan mancanegara (wisman) di Pelabuhan Internasional Batam Center memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Menanggapi kegaduhan yang viral tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, menegaskan bahwa insiden ini merupakan alarm keras bagi penguatan pengawasan pelayanan publik di gerbang internasional.
“Peristiwa ini mengonfirmasi bahwa kita perlu terus meningkatkan pengawasan. Tanpa itu, potensi terjadinya penyimpangan oleh aparatur akan terbuka lebar,” ujar Lagat dalam keterangan resminya, Sabtu (28/3/2026).

Ombudsman Kepri bergerak cepat dengan melakukan koordinasi intensif bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad. Dalam pertemuan tersebut, pihak Imigrasi membenarkan adanya dugaan praktik menyimpang tersebut.
Saat ini, proses investigasi internal oleh Inspektorat Kementerian Imigrasi tengah berlangsung. Langkah tegas ini diambil di bawah pantauan pemerintah pusat guna memastikan praktik serupa tidak menjalar ke pelabuhan-pelabuhan lain di seluruh Indonesia.
Lagat mendorong agar pemberian sanksi atau punishment dilakukan secara nyata untuk memberikan efek jera. Menurutnya, perilaku oknum yang mencederai hukum dan etika harus dihadapi dengan tindakan yang berimbang.













