Gudangberita.co.id, Batam – Angin segar berembus bagi para mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik di Kota Batam. Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan bahwa para mitra transportasi berbasis aplikasi tersebut berhak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) pada Idulfitri 2026 ini.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan wujud perhatian serius Wali Kota Batam terhadap kesejahteraan seluruh lapisan pekerja, termasuk mereka yang berstatus mitra.
Aturan Main: Siapa yang Berhak?
Tidak semua mitra otomatis mendapatkan bonus ini. Berdasarkan kebijakan yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, berikut adalah poin-poin penting mengenai pemberian BHR:
Status Kemitraan: Perusahaan aplikasi wajib memberikan BHR kepada mitra yang telah terdaftar secara resmi minimal 12 bulan terakhir.
Besaran Bonus: Nominal BHR yang diberikan paling sedikit sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun terakhir.
Tenggat Waktu: Sama halnya dengan THR pekerja formal, BHR ini diharapkan menjadi penunjang kebutuhan mitra menjelang hari raya.
“Pemerintah menekankan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi dan kurir. Kami berharap perusahaan aplikasi menunjukkan komitmennya dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis,” ujar Rudi Panjaitan, Selasa (10/3/2026).













