Gudangberita.co.id, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh perusahaan di wilayah Batam terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 1447 H.
Sesuai aturan pusat, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri dan dilarang keras melakukan pembayaran dengan cara dicicil.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyatakan bahwa Wali Kota Batam memberikan atensi khusus pada kesejahteraan buruh dan pekerja tahun ini. Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2026 yang telah ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
“Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan THR secara penuh. Pembayaran harus diterima pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya. Ini hak pekerja yang harus ditunaikan tepat waktu,” tegas Rudi, Selasa (10/3/2026).
Aturan Hitung THR: Masa Kerja 1 Bulan Sudah Dapat!
Pemko Batam merinci besaran THR yang wajib diterima oleh pekerja berdasarkan masa bakti mereka:
Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Berhak menerima 1 (satu) bulan upah penuh.
Masa Kerja 1 – 12 Bulan: Diberikan secara proporsional (Masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan upah).









