BatamZona Headline

Pekerja Batam Wajib Tahu! Pemko Tegaskan THR Cair H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

31
×

Pekerja Batam Wajib Tahu! Pemko Tegaskan THR Cair H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Share this article
Kadiskominfo Batam, Rudi Panjaitan
Kadiskominfo Batam, Rudi Panjaitan
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh perusahaan di wilayah Batam terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 1447 H.

Sesuai aturan pusat, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri dan dilarang keras melakukan pembayaran dengan cara dicicil.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyatakan bahwa Wali Kota Batam memberikan atensi khusus pada kesejahteraan buruh dan pekerja tahun ini. Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2026 yang telah ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

BACA JUGA:  Petani di Setokok Batam Tewas Tersambar Petir Saat Berkebun, Satu Korban Luka Berat

“Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan THR secara penuh. Pembayaran harus diterima pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya. Ini hak pekerja yang harus ditunaikan tepat waktu,” tegas Rudi, Selasa (10/3/2026).

Aturan Hitung THR: Masa Kerja 1 Bulan Sudah Dapat!

Pemko Batam merinci besaran THR yang wajib diterima oleh pekerja berdasarkan masa bakti mereka:

BACA JUGA:  Update Kasus Penggelapan Carolein Parewang: Dua Mobil Belum Ketemu, Polisi Lacak Aliran Uang Gadai

Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Berhak menerima 1 (satu) bulan upah penuh.

Masa Kerja 1 – 12 Bulan: Diberikan secara proporsional (Masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan upah).