Gudangberita.co.id, Batam – Persidangan kasus narkotika raksasa di Pengadilan Negeri (PN) Batam mengungkap fakta mencengangkan mengenai kecerdikan Mr. Tan, sang otak intelektual yang kini berstatus DPO.
Bukan melalui dokumen resmi atau sandi digital yang rumit, Mr. Tan diduga menggunakan selembar uang Myanmar yang dilaminating sebagai “kunci” utama untuk meloloskan 1,9 ton sabu ke wilayah Indonesia.
Metode kuno namun sangat akurat ini terungkap dalam dakwaan terhadap Fandi Ramadhan (25) dan kru kapal Sea Dragon lainnya. Modus ini memastikan bahwa barang haram senilai triliunan rupiah tersebut jatuh ke tangan yang tepat di tengah lautan luas.
Transaksi ‘Hantu’ di Perairan Phuket
Skenario ini bermula ketika Mr. Tan, yang juga dikenal dengan alias Jacky Tan atau Captain Tui, mengirimkan titik koordinat 07-15N/097-00 E melalui pesan WhatsApp kepada nahkoda kapal Sea Dragon. Di titik tersebut, tepatnya di perairan Phuket, Thailand, sebuah kapal ikan misterius telah menunggu.
Dalam kegelapan dini hari pada 18 Mei 2025, kapal ikan tersebut mendekat setelah menerima kode lampu dari kru kepercayaan Mr. Tan. Di sinilah peran “Uang Myanmar” dimulai. Seorang pria tak dikenal dari kapal ikan tersebut menyerahkan selembar mata uang Myanmar yang telah dilaminating kepada saksi Weerapat Phongwan alias Mr. Pong.













