Gudangberita.co.id, Batam – Air mata Nirwana (48) tumpah seketika di ruang sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026). Penantian panjang dan perjuangan melelahkan ibu asal Medan ini berbuah napas lega.
Putranya, Fandi Ramadhan (25), akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Tiwik, S.H., M.Hum. Meski tetap dinyatakan bersalah, vonis ini adalah sebuah kemenangan besar bagi Nirwana: sang anak resmi lolos dari bayang-bayang eksekusi mati.
Perjalanan Nirwana mencari keadilan untuk Fandi bukanlah jalan yang mudah. Sejak Fandi ditangkap dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di kapal tanker Sea Dragon, Nirwana meyakini anaknya hanya korban penipuan sindikat. Ia tak tinggal diam saat jaksa menuntut hukuman mati.
Nirwana nekat mendatangi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk meminta bantuan hukum dan sorotan publik. Tak berhenti di situ, ia bahkan berhasil menembus ruang rapat Komisi III DPR RI di Senayan untuk mengadukan nasib anaknya.
Nirwana bersikeras bahwa Fandi, yang bekerja sebagai ABK mesin, diperdaya oleh kapten kapal yang menyebut muatan kardus tersebut berisi uang dan emas, bukan narkotika.
“Anak saya hanya menjalankan tugas. Dia tidak tahu apa-apa soal isi kardus itu,” ungkap Nirwana dengan mata berkaca-kaca di sela persidangan.













