Militansi Nirwana membuahkan hasil. Kasus ini menjadi sorotan nasional hingga membuat Komisi Yudisial (KY) turun gunung memantau langsung jalannya persidangan di Batam. Kehadiran KY bertujuan memastikan proses hukum berjalan adil tanpa pelanggaran etik.
Dalam sidang putusan, hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara—sebuah angka yang sangat kontras jika dibandingkan dengan barang bukti raksasa seberat hampir 2 ton. Namun, hakim tampaknya mempertimbangkan peran Fandi yang hanya sebagai kru mesin dan minimnya pengetahuan terdakwa atas isi muatan di tengah laut.
Begitu sidang usai, Nirwana langsung memeluk erat Fandi di kursi pesakitan. Ia harus diminta kembali ke tempat duduknya karena suasana yang begitu emosional. Sementara itu, kuasa hukum Fandi, Bahtiar Batubara, menyatakan masih akan menggunakan waktu 7 hari untuk memikirkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan banding demi kebebasan penuh.
Bagi Nirwana, hari ini adalah bukti bahwa suara seorang ibu tidak bisa dipandang sebelah mata. Dari Medan ke Jakarta, lalu ke Batam, perjuangannya telah menyelamatkan nyawa sang anak dari tiang gantungan.













