KriminalLensa ForensikTanjungpinang

Pasal Berlapis Menanti Nasrun DJ: Suami Sadis Pembunuh Istri di Pinang Kencana Terancam Penjara Seumur Hidup

63
×

Pasal Berlapis Menanti Nasrun DJ: Suami Sadis Pembunuh Istri di Pinang Kencana Terancam Penjara Seumur Hidup

Share this article
Konfrensi pers kasus pembunuhan di Tanjungpinang.
Konfrensi pers kasus pembunuhan di Tanjungpinang. (Foto: Aji Anugraha)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Nasrun DJ (65), tersangka kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terhadap istrinya sendiri di Perumahan Bintan Permata Indah, kini terancam menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Polresta Tanjungpinang resmi menjerat pria lansia tersebut dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman maksimal.

Tragedi yang terjadi pada Rabu (25/2/2026) sore di Kelurahan Pinang Kencana tersebut kini memasuki tahap penyidikan mendalam terkait unsur perencanaan dalam aksi keji pelaku.

BACA JUGA:  Dalami Kondisi Kejiwaan Nasrun DJ: Apa yang Membuat Suami 65 Tahun Tega Memutilasi Istrinya?

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Wanu Dikarta, menegaskan bahwa tindakan Nasrun tidak hanya dikategorikan sebagai penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan berencana yang sangat keji. Berdasarkan alat bukti dan kronologi kejadian, pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat dalam KUHP.

“Tersangka kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (1) dan (2) junto Pasal 23 KUHP. Ancaman pidananya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kombes Indra dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Jejak Residivis Curanmor 41 TKP di Batam Terbongkar, 14 Motor Curian Dijemput Polisi dari Pulau Moro

Jeratan pasal ini diberikan setelah melihat rangkaian tindakan pelaku, mulai dari menghantam korban dengan kayu berulang kali hingga tindakan mutilasi pasca-kematian korban untuk menghilangkan barang bukti.