Penerapan pasal berlapis ini didasari oleh fakta bahwa tersangka secara sadar melakukan upaya sistematis untuk menyembunyikan kejahatannya. Setelah memastikan sang istri, H (59), tidak lagi bernyawa, Nasrun memotong tubuh korban dan membuangnya ke dalam karung di lahan kosong kawasan Kampung Bulang.
Polisi juga mengamankan 22 barang bukti yang memperkuat sangkaan pasal tersebut, termasuk pisau yang digunakan untuk mutilasi, kayu sebagai alat pemukul, serta kendaraan yang digunakan tersangka saat mencoba melarikan diri ke arah Bintan sebelum akhirnya diringkus tim gabungan.
Kombes Indra menjelaskan bahwa tersangka sempat berusaha mencari celah untuk keluar dari Pulau Bintan melalui Pelabuhan Tanjung Uban. Namun, langkah cepat Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang melacak sinyal ponsel tersangka membuat pelarian tersebut berakhir sia-sia.
“Tersangka berusaha kabur, namun koordinasi kami di lapangan berhasil mengamankannya sebelum ia menyeberang keluar daerah,” tambahnya.
Kini, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati yang membayanginya, Nasrun DJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.









