Gudangberita.co.id, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna memberhentikan sementara dua Kepala Desa pada awal 2026. Kebijakan ini menuai perhatian publik. Berikut fakta-fakta utama di balik keputusan tersebut berdasarkan keterangan resmi pemerintah daerah:
- Ditetapkan Lewat SK Bupati Natuna
Pemberhentian sementara dua kepala desa ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Natuna dan dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Natuna.
- Dua Kecamatan Terdampak
Kebijakan ini menyasar kepala desa yang bertugas di Kecamatan Bunguran Barat dan Kecamatan Batubi.
- Bersifat Pemberhentian Sementara
Pemkab Natuna menegaskan statusnya bukan pemberhentian permanen, melainkan sementara, sambil menunggu proses administrasi dan tindak lanjut sesuai aturan.
- Berawal dari Laporan Warga dan BPD
Dugaan pelanggaran bermula dari laporan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat pengawas.
- Diaudit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
APIP melakukan audit investigatif dan menerbitkan Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) atas pengelolaan pemerintahan desa.
- Rekomendasi Audit Tak Ditindaklanjuti
Dalam LHAI, kepala desa diminta menindaklanjuti temuan paling lambat 60 hari sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004. Hingga batas waktu tersebut, rekomendasi tidak dilaksanakan.
- Mengacu UU Desa dan Permendagri
Proses pemberhentian mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 tentang larangan kepala desa, serta Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.








