DPRD Batam

Komisi IV DPRD Batam Mediasi Sukses: PT Merah Putih Shipyard Bayar Upah Pekerja Subkon demi Kemanusiaan

66
×

Komisi IV DPRD Batam Mediasi Sukses: PT Merah Putih Shipyard Bayar Upah Pekerja Subkon demi Kemanusiaan

Share this article
Komisi IV DPRD Kota Batam Apresiasi Manajemen PT Merah Putih Shipyard Talangi Upah Pekerja yang Ditinggalkan Subkon
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Komisi IV DPRD Kota Batam berhasil memediasi penyelesaian persoalan upah puluhan pekerja subkontraktor yang menggarap proyek di PT Merah Putih Shipyard, Tanjung Uncang. Permasalahan yang sempat memicu keluhan buruh ini akhirnya diselesaikan melalui kebijakan luar biasa dari pihak manajemen perusahaan utama, meski secara kontraktual bukan tanggung jawab mereka.

BACA JUGA:  Atasi Masalah Limbah, DPRD Batam Bentuk Pansus Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, memberikan apresiasi tinggi kepada manajemen PT Merah Putih Shipyard yang memilih untuk menalangi upah para pekerja, padahal seharusnya itu merupakan kewajiban subkontraktor PT Sumber Riau Indonesia (SRI).

“Akibat ulah subkontraktor yang lepas tanggung jawab membayar upah, manajemen PT Merah Putih Shipyard memilih untuk menalangi demi rasa kemanusiaan. Ini langkah luar biasa dan patut dicontoh,” ujar Dandis, Kamis (12/6/2025).

BACA JUGA:  Sah! DPRD Batam Resmikan Perda LAMKR: Benteng Budaya Melayu di Tengah Arus Globalisasi

Sebelumnya, Komisi IV telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dinas Tenaga Kerja Batam, UPT Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, manajemen PT Merah Putih Shipyard, dan para pekerja PT SRI yang mengeluhkan belum menerima upah. Meski pihak PT SRI absen, Komisi IV tetap mendorong solusi konkret.

“Momen ini sangat menyentuh bagi kami. Perusahaan mengambil kebijakan membayar hak pekerja tepat menjelang Idul Adha, walaupun itu bukan kewajiban kontraktual mereka. Ini bentuk keberpihakan pada nilai kemanusiaan dan nurani,” tegas Dandis.