Gudangberita.co.id, Batam – Komisi IV DPRD Kota Batam berhasil memediasi penyelesaian persoalan upah puluhan pekerja subkontraktor yang menggarap proyek di PT Merah Putih Shipyard, Tanjung Uncang. Permasalahan yang sempat memicu keluhan buruh ini akhirnya diselesaikan melalui kebijakan luar biasa dari pihak manajemen perusahaan utama, meski secara kontraktual bukan tanggung jawab mereka.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, memberikan apresiasi tinggi kepada manajemen PT Merah Putih Shipyard yang memilih untuk menalangi upah para pekerja, padahal seharusnya itu merupakan kewajiban subkontraktor PT Sumber Riau Indonesia (SRI).
“Akibat ulah subkontraktor yang lepas tanggung jawab membayar upah, manajemen PT Merah Putih Shipyard memilih untuk menalangi demi rasa kemanusiaan. Ini langkah luar biasa dan patut dicontoh,” ujar Dandis, Kamis (12/6/2025).
Sebelumnya, Komisi IV telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dinas Tenaga Kerja Batam, UPT Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, manajemen PT Merah Putih Shipyard, dan para pekerja PT SRI yang mengeluhkan belum menerima upah. Meski pihak PT SRI absen, Komisi IV tetap mendorong solusi konkret.
“Momen ini sangat menyentuh bagi kami. Perusahaan mengambil kebijakan membayar hak pekerja tepat menjelang Idul Adha, walaupun itu bukan kewajiban kontraktual mereka. Ini bentuk keberpihakan pada nilai kemanusiaan dan nurani,” tegas Dandis.













