BatamKriminalZona Headline

Aksi Begal Sadis di Batam, Korban Dibujuk Lewat Media Sosial dan Diancam Parang: Kerugian Capai Rp20 Juta

811
×

Aksi Begal Sadis di Batam, Korban Dibujuk Lewat Media Sosial dan Diancam Parang: Kerugian Capai Rp20 Juta

Share this article
Dua pelaku utama, yakni Muhammad Fahri (24) dan Evri Dwi Putra (27) terpincang saat digelandang polisi usai kaki mereka dihadiahi timah panas. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kota Batam. Kali ini, komplotan begal sadis berhasil menggasak perhiasan emas dan handphone milik seorang wanita setelah membujuk korban melalui media sosial. Korban bahkan sempat diancam akan dibunuh dengan parang oleh para pelaku yang membawa mobil berganti-ganti demi mengelabui.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Senin malam, 9 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Dua pelaku utama, yakni Muhammad Fahri (24), warga Tembilahan, Riau, dan Evri Dwi Putra (27), warga Tanjung Sengkuang, Batam, awalnya berkenalan dengan korban melalui platform media sosial OMI, lalu melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp.

BACA JUGA:  Grafik Merah Karhutla Natuna: Kasus Terus Naik, Bupati Cen Sui Lan Siaga Satu

“Pelaku Nanda datang menjemput korban ke rumahnya menggunakan mobil Honda Brio. Mereka lalu membawa korban ke wilayah Melcem dan mengganti kendaraan dengan mobil Rocky,” ungkap Zaenal saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (11/6/2025) siang.

Menurut keterangan, para pelaku membawa korban berputar-putar, hingga akhirnya menuju daerah Marina dan kembali lagi ke Tanjung Riau. Di tempat itu, korban dibentak dan diancam dengan sebilah parang oleh salah satu pelaku.

BACA JUGA:  Hanya Karena Utang Rp300 Ribu, 5 Penagih Koperasi Keroyok Warga Tiban Batam hingga Babak Belur

“Korban diancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan barang berharganya. Tiga cincin emas, satu liontin, satu kalung emas, dan dua unit handphone berhasil dirampas. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta,” jelas Kapolresta.