Gudangberita.co.id, Batam – Praktik pungutan liar (pungli) di sekolah kembali menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri). Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Maladministrasi yang digelar bersama Dinas Pendidikan (Disdik) se-Kepri melalui Zoom Meeting pada Rabu (19/3/2025), Ombudsman Kepri menyoroti maraknya pungli dalam bentuk pungutan uang wisuda dan perpisahan siswa.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan bahwa pungli di sekolah berpotensi menjadi tindak maladministrasi yang melanggar hukum. “Pungli dapat dikategorikan sebagai permintaan uang atau jasa yang tidak sah, kelalaian dalam menjalankan kewajiban hukum, serta perbuatan melawan hukum,” ujar Lagat.
Sejak tahun 2023, pungutan liar di lingkungan sekolah terus dikeluhkan oleh masyarakat melalui SP4N Lapor maupun media sosial. Banyak orang tua murid merasa tertekan, tetapi tidak berani mengadukan langsung ke pihak sekolah.
Ombudsman Kepri menemukan beberapa penyebab utama maraknya pungli di sekolah, di antaranya:
– Kurangnya kreativitas dalam mencari sumber dana alternatif.
– Tidak adanya transparansi dalam penggunaan anggaran kegiatan sekolah.
Kesepakatan pungutan hanya dilakukan oleh perwakilan wali murid, bukan secara menyeluruh dengan persetujuan semua orang tua.








