“Biasanya, pungli dilakukan melalui Komite Sekolah atau Paguyuban Orang Tua Murid. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010, Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa atau orang tua,” tegas Lagat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menggratiskan banyak biaya pendidikan untuk meringankan beban masyarakat. Oleh karena itu, sekolah tidak boleh melakukan atau membiarkan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak lain.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Kepri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/15/III/2025/UPP pada 14 Maret 2025. SE ini ditujukan kepada Kepala Disdik se-Kepri agar mengeluarkan peraturan pencegahan pungli di satuan pendidikan.
Beberapa poin utama dalam SE tersebut, antara lain:
– Larangan pungli, suap, dan gratifikasi dalam kegiatan wisuda atau perpisahan siswa.
– Wisuda atau perpisahan tidak boleh bersifat wajib bagi siswa.
– Kegiatan perpisahan tidak boleh membebani orang tua, terutama keluarga tidak mampu.
Perpisahan harus dilaksanakan secara sederhana dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia di sekolah atau instansi pemerintah.
Pendanaan acara perpisahan dapat berasal dari sponsor atau sumbangan sukarela yang tidak mengikat.








