Tidak ada konsekuensi bagi siswa yang tidak berpartisipasi dalam acara perpisahan.
Ombudsman Kepri menyambut baik penerbitan SE ini dan meminta Disdik se-Kepri untuk segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan regulasi serupa di tingkat daerah. “Sejumlah daerah sudah merespons SE ini dengan menerbitkan SE Disdik yang lebih spesifik dan menyebarluaskannya ke sekolah-sekolah,” ujar Lagat.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Ombudsman Kepri meminta laporan dari masing-masing Disdik terkait tindak lanjut atas SE UPP Saber Pungli. Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri praktik pungutan liar yang selama ini dikeluhkan orang tua siswa.
“Semoga dengan adanya SE ini, pungli di sekolah dapat benar-benar dihentikan dan tidak lagi menjadi beban bagi masyarakat,” pungkas Lagat.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap aktif melaporkan segala bentuk pungutan liar di sekolah melalui kanal pengaduan resmi Ombudsman RI atau SP4N Lapor.








