BatamHukumZona Headline

Dugaan Korupsi di BP Batam: Polda Kepri Ungkap Fakta Baru dari 75 Saksi

1079
×

Dugaan Korupsi di BP Batam: Polda Kepri Ungkap Fakta Baru dari 75 Saksi

Share this article
Penggeledahan dilakukan di dua unit rumah yang berlokasi di Perumahan Sukajadi dan Perumahan Rajawali Bandara. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.

Berdasarkan tujuh laporan polisi yang diterima, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa saat ini penyidik Ditreskrimsus tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan negara.

BACA JUGA:  Ombudsman Kepri "Warning" Camat Batu Ampar: Jangan Lepas Tangan Masalah Air dan Sampah

“Benar, kami sedang melakukan pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kabidhumas, Rabu (19/3/2025).

Langkah Penyidikan: Penggeledahan di Beberapa Lokasi

Sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis pada Rabu (19/3/2025):

  • Pukul 07.00 WIB – Penggeledahan dilakukan di dua unit rumah yang berlokasi di Perumahan Sukajadi dan Perumahan Rajawali Bandara.
  • Pukul 11.30 WIB – Penggeledahan dilakukan di Kantor BP Batam, tepatnya di Ruang Kerja Pusrenpros dan Ruang Kerja Bagian Layanan Pengadaan BP Batam.
BACA JUGA:  "Ini Bukan Rudal Kan?" Ketakutan Warga Lampung Lihat Bola Api di Langit Saat Isu Perang Dunia Memanas

Sejumlah dokumen penting masih dalam proses pemeriksaan untuk menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.