Batam

Mantan Bendahara PWI Kepri, Ady Indra Pawennari, Bebas Setelah Kasus Penipuan Rp1,8 Miliar Berakhir Damai

738
×

Mantan Bendahara PWI Kepri, Ady Indra Pawennari, Bebas Setelah Kasus Penipuan Rp1,8 Miliar Berakhir Damai

Share this article
Ady Indra Pawennari (kanan) didampingi kuasa hukumnya Ris Susanto, SH dari Kantor Hukum AR 555 & Co di Batam, Senin (3/3/2025). (Foto: Dok. Pribadi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari, yang juga mantan Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, akhirnya angkat bicara usai dibebaskan dari tahanan Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Sebelumnya, Ady ditahan selama 20 hari sejak 17 Februari 2025 terkait dugaan penipuan proyek pematangan lahan senilai Rp1,8 miliar di Bintan.

BACA JUGA:  THR Ojol Batam 2026: Minimal 25% dari Pendapatan Setahun, Ini Syaratnya

Dikutip dari Radarsatu, Ady menegaskan dirinya bukan pelaku penipuan, melainkan korban.

“Pemberitaan media yang menyebut saya sebagai tersangka sangat mencemarkan nama baik saya. Saya akan membawa kasus ini ke Dewan Pers,” ujarnya didampingi kuasa hukumnya.

Kronologi Kasus: Cek Mundur Berujung Masalah

Kasus ini bermula pada 12 Juni 2020 ketika seorang pengusaha Jakarta berinisial TML meminta bantuan Ady mencarikan kontraktor untuk proyek pematangan lahan di Desa Gunung Kijang, Bintan. Proyek berjalan lancar, namun masalah muncul ketika TML meminta Ady menerbitkan cek mundur senilai Rp1,88 miliar atas nama PT. Multi Coco Indonesia.

BACA JUGA:  Armada Sampah Sering Terguling, Ombudsman Kepri Desak Peremajaan Alat Angkut di Batu Ampar

Sayangnya, setelah pekerjaan rampung, TML tidak menyetorkan dana ke rekening perusahaan Ady. Akibatnya, cek tersebut gagal dicairkan, sementara pihak kontraktor, PT. RHP, menuntut pembayaran dengan tambahan bunga Rp584,5 juta, sehingga total klaim mencapai Rp2,47 miliar.