Gudangberita.co.id, Batam – Polemik hukum di Pulau Rempang semakin panas! Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam secara resmi menantang Polresta Barelang untuk segera mencabut status tersangka tiga warga Pulau Rempang, termasuk seorang nenek berusia 67 tahun, Siti Hawa alias Nenek Awe.
Bersama Sani Rio (37) dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54), mereka dituduh melakukan perampasan kemerdekaan sesuai Pasal 333 KUHP. Namun, bagi warga setempat, tuduhan itu tak lebih dari lelucon hukum yang tak lucu.
Ketua LAM Batam, YM Dato’ H Raja Muhammad Amin, menyampaikan hal ini dalam rapat pengurus di Gedung Nong Isa, Batam Center, Sabtu (1/2/2025).
“Kami tidak ingin ada lagi warga yang menjadi korban. Mereka hanya mempertahankan tanah yang sudah ditempati berabad-abad!” serunya.
LAM Batam Siap Pasang Badan
LAM Batam merumuskan lima sikap menohok terkait proyek Rempang Eco City, proyek ambisius yang menurut mereka lebih mirip misi penggusuran besar-besaran:
- Mendesak proyek ini ditinjau ulang sebelum semakin merugikan masyarakat adat.
- Menolak keras rencana relokasi warga Kampung Tua Pulau Rempang.
- Menuntut pemerintah membuka semua dokumen terkait proyek ini secara transparan.
- Meminta LAM Provinsi Kepri menyeret anggota DPR RI dan DPD RI dari dapil Kepri ke hadapan Presiden untuk membahas permasalahan ini.
- Mereka meminta Kapolresta Barelang agar segera mencabut status tersangka tiga warga Rempang.
Warga Rempang: Pemberontak atau Pejuang?
Dengan desakan LAM Batam yang semakin gencar, kini bola panas berada di tangan pemerintah dan aparat.
Akankah mereka mendengar suara rakyat atau tetap bergeming dalam kepentingan investor? Warga Rempang menunggu dengan was-was, sementara publik menyaksikan dengan penuh tanda tanya.













