Gudangberita.co.id, Batam – Delapan warga negara Indonesia (WNI) dari Kepulauan Riau terjebak dalam lingkaran perdagangan manusia di Kamboja, tergiur oleh iming-iming gaji besar.
Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri mencatat bahwa mayoritas korban adalah anak muda di bawah usia 30 tahun, berasal dari Tanjungpinang, Batam, dan Karimun.
Dijebak dengan Janji Gaji Besar
Para korban dilaporkan menerima tawaran pekerjaan sebagai admin judi online (judol) dan pelaku penipuan daring (scamming) dengan gaji menjanjikan antara 700 hingga 1.000 dolar AS per bulan. Mereka bekerja menggunakan keahlian komputer dan tinggal di penginapan yang disediakan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Namun, kenyataan yang mereka hadapi jauh dari harapan.
“Ada delapan kasus, termasuk dari Batam dan Karimun, yang pengaduannya terkait judol dan sudah kami proses,” ujar Ketua Tim Perlindungan BP3MI Kepri, Darman Sagala, Jumat (27/12).
Pulang dengan Jalan Tak Resmi
Darman juga mengungkapkan bahwa beberapa korban berhasil kembali ke tanah air, tetapi tidak melalui jalur resmi atau bantuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja. Salah satu korban, warga Karimun, berhasil diselamatkan dan diminta melaporkan kasusnya ke polisi sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).













