Gudangberita.co.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur di Kota Batam.
Pelaku menggunakan akun di platform media sosial Kaskus menawarkan jasa seksual secara terang-terangan melalui forum diskusi daring.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 5 Desember 2024 tentang adanya dugaan praktik prostitusi online.
Hal ini ditemukan di forum komunikasi di Kaskus dengan nama “Batam Night Life!!! FR WP PH”.
Tim Ditreskrimsus langsung bergerak dengan melakukan profiling terhadap akun bernama Pancalhalu.
“Pelaku, yang diidentifikasi berinisial P.S., menggunakan aplikasi Kaskus untuk memasarkan jasa prostitusi. Setelah berkomunikasi melalui fitur pesan pribadi (private message) , pelaku akan mengarahkan calon pelanggan untuk melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp,” jelasnya dalam Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Selasa (10/12/2024).
Pelaku siapkan etalase foto-foto wanita sebelum transaksi
Ia menambahkan, dalam penawaran tersebut, pelaku menyediakan katalog yang berisi foto dan informasi 26 perempuan yang dapat dipesan untuk layanan seksual.













