Salah satu perempuan dalam katalog tersebut diketahui masih berusia 17 tahun. Tarif yang ditawarkan sebesar Rp 800 ribu untuk sesi short time (ST).
Pelaku juga meminta pembayaran dilakukan terlebih dahulu melalui transfer ke rekening pribadinya sebelum jasa tersebut diberikan.
“Pelaku diketahui telah menjalankan praktik ini selama tiga tahun terakhir. Ia juga aktif merekrut perempuan untuk dimasukkan dalam katalog yang dipasarkan di media sosial, terang Putu.
Ditangkap polisi di pusat biliar
Ditreskrimsus berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku di sebuah tempat biliar di wilayah Batam. “Sebelumnya, tim telah melakukan investigasi di salah satu hotel tempat layanan prostitusi tersebut berlangsung,” sebut Kombes Putu Yudha.
Informasi dari perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks mengarahkan polisi pada keberadaan pelaku.
Setelah diamankan, pelaku mengakui perannya sebagai perantara yang menawarkan layanan seksual melalui aplikasi Kaskus dan WhatsApp.
Dari hasil penelusuran, pelaku juga menggunakan alamat URL akun bernama ‘Pancalhalu’ untuk menarik pelanggan baru.
Polisi mengantongi sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar di Forum Kaskus, ponsel yang dipakai untuk komunikasi dengan pelanggan, buku rekening, akun dan email yang ia gunakan, uang tunai sebesar Rp 700 ribu hasil transaksi prostitusi dan tiga buah kondom.













