Gudangberita.co.id, Bintan – Polsek Bintan Timur mengamankan seorang pemuda PE (22). Ia ditahan atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
PE, warga Kijang Kota ini meringsek masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah korban berinisial M di jalan Barek Motor Kijang Kota pada Minggu (20/10/2024) pagi.
Kapolres Bintan melalui Kasi Humas Iptu Prasojo mengatakan bahwa PE diamankan hari Kamis (24/10/24) di Desa Teluk Sebong saat sedang berada di rumah keluarga pacarnya.
“Pemuda itu menggasak barang berharga dengan total kerugian sebesar Rp.3.000.000,” kata KasiHumas.
Niat hati ingin ‘servis’ pacarnya dengan uang hasil curian itu, PE malah menanggung malu karena dijemput polisi disaksikan keluarga sang pacar.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bintan Timur untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.







