Korban yang pertama kali adalah seorang perempuan yang bernama AMN tetangga tersangka yang mengalami kerugian Rp 2 juta rupiah, selanjutnya Y juga mengalami kerugian Rp 1 juta.
“Kronologis perbuatan Penipuan yang dilakukan tersangka berawal dari tanggal 3 Juni 2024, tersangka H mendatangi seorang perempuan di warung korban yang juga merupakan tetangga tersangka. Korban perempuan tersebut memiliki seorang anak perempuan yang belum bekerja,” kata Kapolsek.
Tersangka H mengatakan bisa memasukan anak korban bekerja di perusahaan di Lobam dengan jalur belakang, dengan syarat membayar sebesar Rp 2 juta. Ia menjanjikan mereka bisa bekerja paling lambat pada tanggal 1 Juli 2024.
“Korban merasa tertarik sehingga mau menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta, foto copy KTP dan Kartu Keluarga sebagai persyaratan yang diminta tersangka,” terang Monang.
Dari sini H menyuruh korban untuk memberitahukan kepada orang lain yang mau bekerja di Lobam agar menghubunginya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah menerima belasan juta rupiah dari para korban dan telah habis dipergunakan untuk keperluannya.
“Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka H sambil menunggu korban lainnya untuk melapor ke Polsek Bintan Utara, tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara,” terang Kapolsek Monang













