Dari penggeledahan tersebut, penyidik masih meneliti sejumlah dokumen untuk memastikan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek ini.
Meskipun penyidikan terus berjalan dan puluhan saksi telah diperiksa, hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan bukti yang cukup sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Polda Kepri juga akan meminta bantuan teknis dari para ahli, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan proyek ini.
Dalam kasus ini, para terlapor disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana berat bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Kabidhumas Polda Kepri menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program Asta Cita, khususnya dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum secara profesional guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.













