- Para orangtua korban melapor
Tidak tahan melihat anak-anaknya dilecehkan, orang tua korban segera melaporkan perbuatan KS ke Polsek Bunguran Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga helai baju, tiga helai celana, dan tiga helai celana dalam yang digunakan oleh ketiga korban.
- KS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
KS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 4 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan PP Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Stepvanus menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja keras untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan keji yang telah dilakukannya.













