Gudangberita.co.id, Batam – Operasi Gabungan Wira Waspada yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Direktorat Intelkam Polda Kepri berhasil menjaring 21 Warga Negara Asing (WNA), terdiri dari 12 perempuan dan 9 laki-laki, yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di sejumlah kawasan Kota Batam.
Pengamanan dilakukan di wilayah Tanjung Uncang, Marina, dan Batam Centre sebagai bagian dari implementasi Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
“Rata-rata mereka overstay hingga 169 hari. Sebagian besar kami dapati di penginapan kawasan Batam Centre, Tanjung Uncang, dan Marina,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, dalam konferensi pers di Aula Lantai 2 Kantor Imigrasi Batam, Kamis (15/5/2025).
Didampingi Direktur Intelkam Polda Kepri, Kombes Agung Budi Leksono, dan Kasi Pidum Kejari Batam, Iqramsyah, Hajar Aswad menjelaskan bahwa pengawasan intensif dilakukan sepanjang April dan Mei 2025.
2 WN Tiongkok dan 17 WN Myanmar Turut Diamankan
Dalam operasi pada 7 Mei lalu, petugas juga mengamankan dua Warga Negara Tiongkok di sebuah penginapan kawasan Batam Centre. Mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja secara ilegal dan telah overstay selama 14 hari.












