Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan seluruh unit layanan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama dan lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan agar tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, meskipun terjadi pending bayar oleh BPJS Kesehatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan tetap berhak mendapatkan pelayanan medis yang layak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan yang baik sesuai dengan ketentuan kepesertaan pertanggungan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan meskipun ada pending bayar,” ujar Lagat pada Jumat (21/02/2025) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Pending Bayar BPJS Kesehatan di Kepri Tidak Signifikan
Berdasarkan data yang diterima Ombudsman Kepri dari Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Andriansyah, jumlah pending bayar di Kepri relatif kecil dibanding daerah lain. Dari total kewajiban bayar tahun 2024 sebesar Rp371 miliar, pending bayar hanya Rp12 miliar.
Sementara itu, di wilayah Batam dan Karimun, menurut Kepala BPJS Kesehatan Batam, Harry Nurdiansyah, pending bayar mencapai Rp50 miliar dari total Rp1,1 triliun kewajiban bayar tahun 2024.













