Keterlambatan pembayaran ini terjadi karena administrasi klaim yang diajukan oleh faskes memerlukan perbaikan. Meski demikian, BPJS Kesehatan tetap membayarkan 50% klaim kepada faskes terlebih dahulu, sementara sisanya akan dibayarkan setelah data diperbaiki dan diajukan kembali.
Ombudsman Pastikan Faskes Tidak Mengurangi Layanan
Ombudsman Kepri meminta agar seluruh faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak mengurangi kualitas maupun kuantitas layanan medis akibat pending bayar ini.
“Semoga tidak ada pengurangan jasa layanan terhadap pasien rujukan ke RS, misalnya membatasi jumlah layanan pasien lanjutan di poli klinik, mengurangi pelayanan operasi, mengurangi jumlah rawat inap, mengurangi layanan ICU dan penyediaan obat-obatan,” tegas Lagat.
Pihak BPJS Kesehatan telah mengundang pimpinan rumah sakit dan faskes tingkat pertama untuk menjelaskan permasalahan ini agar tidak menimbulkan polemik.
“Hal ini sudah tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati bersama. Selanjutnya, mereka akan menjelaskannya kepada seluruh tenaga medis terkait keterlambatan pembayaran jasa medik,” tambah Lagat.
Sebagai langkah antisipasi, Ombudsman Kepri akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh faskes di daerah tersebut. Masyarakat yang merasa mendapatkan perlakuan diskriminatif atau tidak dilayani sebagaimana mestinya dapat mengadukan kasus tersebut melalui WhatsApp Ombudsman Kepri di nomor 08119813737.













