Dengan demikian pelaku bisa masuk pekarangan rumah warga dan menggondolnya.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) K.U.H. Pidana dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara.
Dengan demikian pelaku bisa masuk pekarangan rumah warga dan menggondolnya.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) K.U.H. Pidana dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara.