“Pelaku membawa ponsel milik korban dan sejumlah uang. Pelaku membuang handphone korban di laut,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku Zulbahri dijerat dengan pasal pembunuhan dan pemerkosaan. Pelaku terancam pidana penjara 15 tahun penjara.
“Pelaku membawa ponsel milik korban dan sejumlah uang. Pelaku membuang handphone korban di laut,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku Zulbahri dijerat dengan pasal pembunuhan dan pemerkosaan. Pelaku terancam pidana penjara 15 tahun penjara.