Transaksi dan komunikasi antara pelaku dan korban disinyalir telah terjadi beberapa kali dengan total nilai mencapai Rp9 juta. Dalam penanganan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Atas perbuatannya, Yusril Koto dijerat dengan Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan dan pengancaman.
Rekam Jejak Kasus Hukum Yusril Koto
Penangkapan ini menambah panjang rekam jejak hukum sosok yang dikenal vokal melayangkan kritik sosial di TikTok tersebut. Pria kelahiran Pulo Brayan, Medan, 13 Juni 1964 ini sebelumnya pernah tersandung kasus hukum pada September 2025.
Kala itu, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Yusril Koto atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik yang bersumber dari konten media sosial miliknya.
Menanggapi kasus ini, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami modus ancaman serupa oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan finansial.
“Masyarakat yang mengalami atau mengetahui kejadian serupa dapat melapor melalui Layanan Polisi 110 yang bebas pulsa dan beroperasi 24 jam, atau mendatangi kantor polisi terdekat,” imbau Kombes Pol. Nona Pricillia.














