Video itu berisi adegan hubungan badan NIS dengan pelapor. Ia menyebarnya melalui aplikasi Whatsapp dan diterima oleh ayah pelapor serta teman-teman pelapor pada tanggal 7 Mei 2023 dan tanggal 25 Mei 2023.
Polisi akhirnya menangkap NIS mengamankan barang bukti tiga handphone dan dua buah flashdisk yang berisi video asusila.
Ia disangkakan Pasal 45 ayat (1), jo pasal 27 ayat (1), Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Bunyi pasal tersebut “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”.













