Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 3 bulan penjara.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dan saat ini pelaku diamankan di Polres Ngawi dan disangkakan pasal 352 KUHP,” tandas Joshua.













