Perkembangan dinamika masyarakat dan hukum perlu mengakomodasi perubahan nomenklatur ini.
Keppres ini juga mencabut ketentuan di aturan sebelumnya, seperti Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih. Keppres ini juga menetapkan hari raya Paskah kembali sebagai hari libur nasional.
Kini, umat Kristiani memiliki empat hari raya yang ditetapkan sebagai hari libur resmi di Indonesia, yaitu: Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), Kenaikan Yesus Kristus.













